SERANG - Sebanyak 245 pejabat pengawas administrasi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang dilantik menjadi jabatan fungsional, Jumat 31 Desember 2021, lalu.
Diungkapkan Walikota Serang, H. Syafruddin, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Jokowi Widodo, menghendaki adanya perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Pengawas administrasi ke Jabatan Fungsional.
"Dimana perlunya penyederhanaan birokrasi pada intansi pemerintah cukup dengan dua level, dan diganti dengan jabatan fungsional yang menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan lebih dinamis dalam pengambilan keputusan, " ungkap Walikota Serang, H Syafrudin dalam akun Instagramnya @kang_syafrudin.
Atas perubahan tersebut, H Syafruddin juga berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik itu dapat mengemban tugas sesuai amanah dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
"Semoga pejabat yang baru dilantik bisa mengemban amanah dan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kota Serang tercinta, " ujarnya.
Sementara, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Ritadi B Muhsinun seperti dikutip jurnalis.id dari berita titiknol.co.id, mengatakan, dari surat edaran Menpan RB itu lalu ditegaskan kembali oleh edaran dari Mendagri terkait pelantikan jabatan pengawas administrasi tersebut.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh surat dari menteri dalam negeri (Mendagri) menyatakan bahwa tanggal 31 Desember 2021 itu terakhir. Maka semua kabupaten/kota, termasuk Jabar telah melakukan pelantikan, " katanya.
Dijelaskan Ritadi, penyetaraan jabatan tersebut, misalnya dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) menjadi analis kebijakan dan lainnya.
"Jadi penyetaraan menjadi jabatan fungsional. Itu setingkat dengan eselon empat, seperti misalnya kasubag, itu sekarang menjadi analis kebijkan, " jelasnya.
Namun begitu, dari 245 pejabat yang dilantik, sebanyak 243 tersebut ialah jabatan teknis, sementara lainnya ialah jabatan murni berdasarkan pertimbangan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sementara untuk yang dua jabatan itu merupakan jabatan murni. Jadi ada di analis perpajakan Bapenda dan Bappeda, " tuturnya.
Seluruh pejabat tersebut terdiri dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang, kecuali di kelurahan.
"Semuanya dilantik, kecuali pejabat di kelurahan. Dan mereka masih melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di jabatan yang sekarang ini (fungsional), " pungkasnya. (TN2/SNA)